PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan): Tarif Terbaru & Cara Bayar

Undang-Undang HKPD menetapkan PBB-P2 sebagai pajak daerah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota atas bumi serta bangunan yang dikuasai oleh orang pribadi maupun badan. Definisi objek pajak ini mencakup permukaan tanah, perairan pedalaman, area hasil reklamasi, hingga konstruksi teknik yang tertanam secara tetap pada lokasi tersebut. Kewajiban perpajakan ini berlaku penuh bagi pihak yang secara nyata menerima manfaat atau memiliki aset tersebut. Undang-undang ini sekaligus memberikan daftar pengecualian objek pajak bagi aset milik negara, fasilitas layanan umum nirlaba, kawasan konservasi alam, jalur transportasi massal, serta kantor perwakilan diplomatik. Wewenang pemungutan pajak untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap berada pada pemerintah pusat sebagai PBB-P5L.

pajak bumi bangunan Perdesaan dan Perkotaan
pajak bumi bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Objek PBB-P2

Contoh Perhitungan PBB-P2

PT X memiliki kewajiban perpajakan atas aset di wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari tanah seluas seribu meter persegi dan bangunan delapan ratus meter persegi. Kalkulasi nilai aset tersebut menghasilkan total nilai jual objek pajak sebesar lima miliar delapan ratus juta rupiah berdasarkan harga pasar setempat. Regulasi Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 memberikan fasilitas pengurangan berupa nilai jual objek pajak tidak kena pajak senilai enam puluh juta rupiah. Nilai bersih setelah pengurangan tersebut menjadi basis perhitungan selanjutnya dengan rasio enam puluh persen khusus untuk pemanfaatan selain hunian. Skema ini menetapkan dasar pengenaan pajak sejumlah tiga miliar empat ratus empat puluh empat juta rupiah. Penerapan tarif pungutan nol koma lima persen pada tahap akhir menghasilkan kewajiban pajak terutang senilai tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah.

Berikut adalah tahapan perhitungan berdasarkan data aset dan regulasi DKI Jakarta:

Total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan = Rp5.800.000.000

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp60.000.000

NJOP untuk Dasar Penghitungan (NJOP Bumi Bangunan - NJOPTKP) = Rp5.740.000.000

Dasar Pengenaan Pajak / DPP (60% dari NJOP Dasar Penghitungan) = Rp3.444.000.000

Total PBB-P2 Terutang (0,5% dari Dasar Pengenaan Pajak) = Rp17.220.000

Tarif dan Dasar Pengenaan PBB-P2

Ketentuan Pengkreditan dan Kode Faktur Fasilitas PPN Tidak Dipungut

UU HKPD mengatur tarif PBB-P2 pada tingkat maksimal 0,5 persen dan memberikan tarif lebih rendah bagi lahan produksi pangan serta peternakan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar utama pengenaan pajak berdasarkan penilaian rutin setiap tiga tahun atau setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Perhitungan pajak menggunakan angka 20 persen hingga 100 persen dari total NJOP setelah pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besaran NJOPTKP minimal adalah sepuluh juta rupiah untuk setiap wajib pajak pada suatu wilayah kabupaten atau kota. Penggunaan hak NJOPTKP tersebut terbatas pada salah satu objek pajak bagi pemilik aset yang berjumlah lebih dari satu.

Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Mekanisme pengkreditan ini tetap berlaku penuh dalam perhitungan pajak terutang pengusaha tersebut. Proses administrasi mengharuskan penerbitan faktur pajak sebagai bukti transaksi yang sah. Penggunaan kode transaksi 07 pada faktur pajak menjadi kewajiban mutlak untuk mengidentifikasi jenis penyerahan dengan fasilitas tersebut.