Pajak Parkir: Aturan, Objek, Tarif, dan Cara Hitung

Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan merupakan unsur utama dalam objek PBJT Jasa Parkir. Ruang lingkup pajak ini mencakup fasilitas parkir yang dikelola sebagai bisnis mandiri maupun fasilitas yang mendukung kegiatan usaha pokok. Layanan penitipan kendaraan bermotor serta jasa memarkirkan kendaraan atau parkir valet juga termasuk dalam kategori ini. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU HKPD, pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan area parkir dan pelayanan parkir valet adalah bagian dari objek pajak daerah yang berlaku. Pasal 54 UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 54

(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:

a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau

b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

d. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda."

pajak jasa parkir
pajak jasa parkir

Objek PBJT Jasa Parkir

Mekanisme Pemungutan PBJT Jasa Parkir

Konsumen jasa parkir merupakan subjek pajak yang menanggung beban PBJT Jasa Parkir secara langsung. Pihak penyelenggara jasa parkir, baik orang pribadi maupun badan, memiliki peran sebagai Wajib PBJT dengan tanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut. Proses pelaporan dilakukan melalui instrumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, batas waktu pelaporan SPTPD ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setiap pemerintah daerah berwenang menetapkan prosedur teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan pajak di wilayah mereka.

Pengecualian Objek PBJT Jasa Parkir

Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT Jasa Parkir

Jasa penyediaan tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah terbebas dari pengenaan pajak. Ketentuan serupa berlaku bagi fasilitas parkir di area perkantoran yang peruntukannya khusus bagi karyawan internal perusahaan tersebut. Layanan parkir pada lingkungan kedutaan, konsulat, serta kantor perwakilan negara asing juga dikecualikan dari pajak berdasarkan asas timbal balik. Melalui Pasal 54 ayat (2) UU HKPD, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kriteria pengecualian tambahan melalui Peraturan Daerah. Sebagai contoh, Pemerintah DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bagi tempat penitipan kendaraan dengan kapasitas maksimal 10 mobil atau 20 sepeda motor.

Pasal 58 ayat (1) UU HKPD menetapkan tarif PBJT Jasa Parkir maksimal sebesar 10 persen. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif yang berlaku di wilayahnya. Ketentuan tarif terbaru ini merupakan perubahan dari regulasi pada UU PDRD yang sebelumnya mematok tarif maksimal hingga 30 persen. Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah nominal yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia jasa. Nilai pasar atau harga jasa sejenis di wilayah bersangkutan menjadi acuan dasar pengenaan pajak saat layanan parkir disediakan tanpa pemungutan biaya. Pasal 58 UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 58

(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan

b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda."