Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Aturan & Tarif Terbaru

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD, pemerintah telah menetapkan daftar objek pajak yang mencakup 39 jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB. Cakupan komoditas ini sangat luas karena meliputi berbagai material alam seperti asbes, batu tulis, dolomit, pasir, kerikil, marmer, hingga tanah liat yang sering digunakan dalam kegiatan konstruksi maupun industri. Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga jenis objek pajak MBLB yang menjadi penambahan baru dalam UU HKPD. Penambahan tersebut mencakup komoditas belerang, mineral bukan logam dan batuan yang dihasilkan sebagai produk ikutan dalam suatu kegiatan pertambangan mineral, serta jenis material lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun daftar objek pajaknya cukup panjang, Pasal 71 ayat (2) UU HKPD juga memberikan rincian mengenai beberapa jenis MBLB yang mendapatkan pengecualian dari pungutan pajak. MBLB dibebaskan dari beban pajak apabila material tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan rumah tangga sendiri dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengecualian berikutnya berlaku bagi penggunaan material dalam rangka pemasangan infrastruktur publik seperti pemancangan tiang listrik atau telepon, penanaman kabel, serta penanaman pipa yang tidak mengakibatkan perubahan pada fungsi permukaan tanah di lokasi tersebut. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan keperluan lainnya yang dikecualikan dari objek pajak melalui Peraturan Daerah sesuai dengan kondisi serta kebutuhan spesifik di masing-masing wilayah. Berdasarkan Pasal 71 UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 71

(1) Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:

a. asbes;

b. batu tulis;

c. batu setengah permata;

d. batu kapur;

e. batu apung;

f. batu permata;

g. bentonit;

h. dolomit;

i. feldspar;

j. garam batu (halite);

k. grafit;

l. granit/andesit;

m. gips;

n. kalsit;

o. kaolin;

p. leusit;

q. magnesit;

r. mika;

s. marmer;

t. nitrat;

u. obsidian;

v. oker;

w. pasir dan kerikil;

x. pasir kuarsa;

y. perlit;

z. fosfat;

aa. talk;

bb. tanah serap (fullers earth);

cc. tanah diatom;

dd. tanah liat;

ee. tawas (alum);

ff. tras;

gg. yarosit;

hh. zeolit;

ii. basal;

jj. trakhit;

kk. belerang;

ll. MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan

mm. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:

a. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;

b. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan

c. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan banner with Indonesian government building background and tax documents
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan banner with Indonesian government building background and tax documents

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak MBLB

Ketentuan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi sebesar 20% bagi pemerintah daerah pada tingkat kabupaten atau kota. Ketentuan khusus berlaku bagi daerah setingkat provinsi yang tidak memiliki pembagian kabupaten atau kota otonom karena wilayah tersebut diperbolehkan menerapkan tarif tertinggi hingga angka 25%. Kebijakan ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor pertambangan mineral secara mandiri. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP bagi objek ini bersumber dari nilai jual hasil pengambilan MBLB di lokasi penambangan. Nilai jual tersebut diperoleh melalui perhitungan sistematis dengan rumus sebagai berikut:

DPP = Harga Patokan × Volume atau Tonase Hasil MBLB

Penentuan harga jual rata-rata untuk setiap jenis MBLB pada posisi mulut tambang dilakukan dengan mengikuti standar serta regulasi perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara yang berlaku secara nasional. Hal ini bertujuan agar terdapat standarisasi harga yang transparan serta akuntabel dalam proses pemungutan pajak di berbagai wilayah.Pelaksanaan teknis mengenai penetapan harga patokan penjualan MBLB menjadi wewenang penuh seorang gubernur melalui penerbitan keputusan resmi.

Salah satu contoh implementasinya terlihat pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 yang merinci harga patokan berdasarkan jenis material serta lokasi kabupaten atau kota terkait secara spesifik. Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan harga patokan untuk komoditas batu gamping di wilayah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp30.000 per m³. Selain itu, harga patokan untuk belerang di wilayah Banyuwangi ditetapkan pada angka Rp1.150.000 per ton sebagai acuan utama dalam menghitung kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.

Contoh Perhitungan Pajak MBLB

Pada periode operasional bulan Mei 2026, sebuah perusahaan bernama PT X yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karunia melakukan aktivitas pengambilan komoditas marmer dari lokasi tambang. Berdasarkan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, harga patokan untuk jenis material marmer tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000 per meter kubik. Selama periode satu bulan penuh, total volume pengambilan marmer yang dilaporkan oleh perusahaan mencapai angka 4.000 meter kubik.

Pemerintah Kabupaten Karunia menerapkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 12% sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku. Besaran pajak terutang ditentukan berdasarkan perkalian antara tarif pajak, harga patokan yang berlaku, serta total volume atau tonase material yang berhasil diambil. Seluruh komponen data tersebut menjadi dasar utama bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada kas daerah secara transparan.

Berikut adalah rincian kalkulasi dari data tersebut:

Pajak MBLB Terutang = Tarif Pajak Harga Patokan × Volume Pengambilan

Pajak MBLB Terutang = 12% Rp250.000/m³ x 4.000 m³

Pajak MBLB Terutang = Rp120.000.000


Maka, total kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh PT X adalah sebesar Rp120.000.000.