Pajak Daerah: Jenis Provinsi vs Kabupaten/Kota & Tarif

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berbeda dengan Pajak Pusat (seperti PPh atau PPN) yang masuk ke kas negara (APBN), Pajak Daerah masuk langsung ke kas daerah (APBD) dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial.

Pajak Daerah text banner featuring financial icons, government building symbols, and a calculator for regional tax themes
Pajak Daerah text banner featuring financial icons, government building symbols, and a calculator for regional tax themes
Apa itu Pajak Daerah?
Dasar Hukum Pajak Daerah

Saat ini, regulasi utama yang mengatur Pajak Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini memperbarui aturan sebelumnya untuk menyederhanakan jenis pajak dan merasionalisasi tarif, guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

A. Pajak Provinsi
Pemerintah Provinsi memiliki wewenang memungut jenis pajak tertentu yang sifatnya lintas wilayah atau bernilai besar. Contoh utamanya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayar tahunan oleh pemilik kendaraan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, provinsi juga memungut Pajak Air Permukaan (PAB) dan Pajak Rokok. Dalam aturan terbaru, terdapat juga istilah "Opsen", yaitu pungutan tambahan pajak persentase tertentu atas pajak kabupaten/kota.

B. Pajak Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pajak yang lebih dekat dengan aktivitas harian masyarakat. Yang paling umum dikenal adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat transaksi properti.

Fungsi dan Manfaat Pajak Daerah

Uang pajak yang Anda bayarkan memiliki peran vital. Secara fungsi anggaran (budgetair), dana ini digunakan untuk membiayai belanja daerah, seperti perbaikan jalan lokal, pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan (Puskesmas), hingga pengelolaan sampah. Selain itu, pajak juga memiliki fungsi mengatur (regulerend), contohnya pajak reklame atau pajak air tanah yang tarifnya diatur sedemikian rupa untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sistem Pemungutan dan Cara Bayar

Pajak daerah umumnya menggunakan dua sistem yakni Self Assessment (menghitung sendiri, seperti pajak restoran/PBJT) dan Official Assessment (dihitung oleh pemerintah, seperti PBB-P2). Kabar baiknya, pembayaran pajak daerah kini semakin mudah berkat digitalisasi. Masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor dinas, pembayaran kini bisa dilakukan melalui E-Samsat, marketplace, mobile banking, hingga dompet digital menggunakan QRIS.