Pajak Hiburan Terbaru: Aturan PBJT, Objek & Cara Hitung

Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori jasa kesenian dan hiburan meliputi berbagai aktivitas tontonan film atau karya audio visual yang diselenggarakan langsung di lokasi tertentu. Lingkup pajak ini mencakup pergelaran seni, musik, tari, busana, kontes kecantikan, serta kontes binaraga. Pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, dan perlombaan kendaraan bermotor menjadi bagian dari daftar objek pajak tersebut. Kategori ini menyertakan permainan ketangkasan serta olahraga permainan yang menggunakan ruang atau peralatan kebugaran khusus. Berbagai jenis wahana rekreasi seperti wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang masuk dalam ketentuan ini. Jasa panti pijat, pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa melengkapi daftar objek pajak yang mengalami perubahan sesuai dengan regulasi dalam UU HKPD. Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 55

(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan;

d. kontes binaraga;

e. pameran;

f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

h. permainan ketangkasan;

i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

k. panti pijat dan pijat refleksi; dan

l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa."

pajak hiburan objek aturan cara hitung terbaru
pajak hiburan objek aturan cara hitung terbaru

Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Contoh Perhitungan Pajak Hiburan

Dasar penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai Pasal 57 UU HKPD mengacu pada total nilai pembayaran dari konsumen. Penentuan dasar pengenaan pajak beralih menggunakan standar harga jual jasa sejenis di wilayah setempat apabila transaksi terjadi tanpa pembayaran langsung. Ilustrasi penerapannya terlihat pada pembelian tiket acara seharga Rp750.000 dengan biaya tambahan sebesar Rp25.000. Dasar pengenaan pajak terbentuk dari penggabungan kedua komponen tersebut menjadi Rp775.000. Penerapan tarif PBJT sebesar 10% pada nilai dasar tersebut menghasilkan nominal pajak Rp77.500.

Harga Tiket = Rp750.000

Biaya Layanan atau Tambahan = Rp25.000 +

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp775.000

Besaran Pajak (10% x Rp775.000) = Rp77.500

Total Pembayaran Akhir (DPP + Pajak) = Rp852.500

Maka, total kewajiban pembayaran akhir Wayan mencapai Rp852.500 yang mencakup harga tiket, biaya layanan, serta pajak terutang.

Objek Pengecualian PBJT

Ketentuan Tarif Pajak Hiburan

Beberapa kategori jasa kesenian dan hiburan mendapatkan pengecualian dari objek PBJT. Promosi budaya tradisional yang diselenggarakan tanpa biaya masuk dalam daftar pengecualian ini. Kegiatan layanan masyarakat yang bersifat gratis juga dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan jenis kesenian atau hiburan tambahan yang dibebaskan dari pajak hiburan sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pasal 55 ayat (2) UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 55

(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;

b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau

c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda."

Pasal 58 UU HKPD menetapkan tarif umum pajak barang dan jasa tertentu untuk kesenian dan hiburan dengan batas paling tinggi 10%. Kelompok khusus yang terdiri atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa memiliki rentang tarif berbeda yakni paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Penyesuaian tarif terjadi pada pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat menjadi maksimal 10% dari yang sebelumnya dapat mencapai 75% dalam regulasi lama. Hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif maksimal 10% atau menjadi objek pengecualian jika diselenggarakan gratis untuk promosi budaya. Pemerintah daerah memegang kewenangan penuh dalam menentukan besaran persentase tarif final melalui Peraturan Daerah sesuai batasan regulasi pusat tersebut. Pasal 58 UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 58

(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan

b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda."