Pajak Restoran: Aturan Tarif PBJT, Cara Hitung & Objek Pajak

Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman mencakup penjualan yang dilakukan oleh restoran serta penyedia jasa boga atau katering. Berdasarkan Pasal 51 ayat (2) UU HKPD, aturan ini memberikan pengecualian bagi penyerahan makanan dan minuman dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi usaha dengan peredaran tidak melebihi batas ketentuan Perda, toko swalayan yang menjual beragam jenis barang, pabrik produsen makanan, serta penyedia fasilitas ruang tunggu atau lounge di bandar udara. Berdasarkan Pasal 51 UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 51

(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

b. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

  1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

  2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan

  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

(2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

a. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;

b. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;

c. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau

d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara."

Illustration of Indonesian restaurant tax with receipts, calculator, and government building background
Illustration of Indonesian restaurant tax with receipts, calculator, and government building background

Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman

Contoh Penghitungan PBJT Makanan dan/atau Minuman

Penghitungan PBJT Makanan dan/atau Minuman dapat diilustrasikan melalui transaksi PT X pada bulan Juli 2024 dengan total penjualan sebesar Rp165.000.000 termasuk pajak. Angka tersebut berasal dari akumulasi penjualan minuman kopi senilai Rp93.500.000, minuman nonkopi sejumlah Rp44.000.000, serta makanan sebesar Rp27.500.000. Penentuan jumlah pajak yang harus disetorkan dilakukan dengan mengalikan tarif sepuluh persen terhadap nilai dasar pengenaan pajak sebelum pajak.

= Rp93.500.000 + Rp44.000.000 + Rp27.500.000

= Rp165.000.000 (Total Penjualan Termasuk Pajak)

= 10% / 110% x Rp165.000.000

= Rp15.000.000 (Total PBJT yang harus disetorkan)

Maka, total kewajiban pajak yang dihasilkan dari nilai penjualan tersebut adalah sebesar Rp15.000.000.

Kriteria Pemungut PBJT Makanan dan/atau Minuman

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman

Pemungutan PBJT Makanan dan/atau Minuman dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan yang menjual makanan dan minuman melalui restoran maupun jasa boga atau katering. Kriteria restoran mencakup penyediaan layanan penyajian minimal berupa meja, kursi, serta peralatan makan dan minum sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a. Kriteria bagi penyedia jasa boga atau katering meliputi proses pengadaan bahan hingga penyajian berdasarkan pesanan di lokasi pilihan pemesan yang terpisah dari tempat pengolahan. Kegiatan penyajian tersebut tetap berlaku baik dengan penyertaan peralatan dan petugas maupun tanpa fasilitas tambahan tersebut.

Tarif PBJT Makanan dan/atau Minuman memiliki batas maksimum sebesar sepuluh persen dan pemerintah daerah berwenang menetapkan besaran tarif di dalam batasan tersebut. Dasar pengenaan pajak merujuk pada jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan atau minuman. Sesuai Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pembayaran menggunakan voucer atau bentuk sejenis menggunakan nilai nominal yang tercantum sebagai dasar pengenaan pajak. Transaksi dengan potongan harga menggunakan dasar perhitungan dari jumlah bersih yang diterima oleh penyedia layanan.