Pajak Reklame: Tarif, Cara Hitung & Syarat Izin
Berdasarkan UU HKPD, Pajak Reklame merupakan pungutan atas penggunaan media atau aktivitas komersial yang bertujuan menarik perhatian masyarakat. Saat ini terdapat sembilan kategori yang dikenakan pajak, yaitu reklame kain, stiker, papan atau videotron, selebaran, dan reklame pada kendaraan. Jenis lainnya mencakup reklame udara, apung, film, serta peragaan. Aturan terbaru ini menghapus reklame suara dari daftar objek pajak yang sebelumnya diatur dalam UU PDRD.
Pemerintah menetapkan beberapa jenis media yang mendapatkan pembebasan pajak. Iklan di internet, televisi, radio, dan media cetak tidak masuk dalam kategori objek pajak reklame. Label produk pada kemasan, papan nama usaha di lokasi bisnis, serta reklame milik instansi pemerintah juga terbebas dari beban pajak. Selain itu, kegiatan bertema politik, sosial, dan keagamaan tanpa konten komersial kini resmi menjadi objek yang dikecualikan. Ketentuan mengenai pengecualian tambahan dapat diatur kembali melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah setempat. Berdasarkan Pasal 60 UU HKPD, berbunyi:
"Pasal 60
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat/stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame film/slide; dan
i. Reklame peragaan.
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
f. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda."


Ketentuan Objek Pajak Reklame Menurut UU HKPD
Contoh Perhitungan Pajak Reklame
PT X melakukan promosi usaha di Jakarta dengan memasang billboard pada area Jalan Protokol A. Media reklame tersebut memiliki ukuran luas sebesar 8 m² dan direncanakan tayang selama 200 hari. Nilai sewa reklame yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah Rp150.000 per meter persegi untuk setiap hari. Pemerintah daerah setempat menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25%.Penentuan jumlah pajak terutang dilakukan dengan mengalikan seluruh komponen perhitungan yang tersedia. Rumus yang digunakan meliputi perkalian antara luas media, nilai sewa harian, jumlah hari pemasangan, dan persentase tarif pajak. Berdasarkan data tersebut, perhitungan pajak untuk PT A adalah 8 m² dikali Rp150.000 dikali 200 hari dikali 25%. Hasil akhir dari perhitungan ini menunjukkan bahwa PT A memiliki kewajiban membayar pajak reklame sebesar Rp60.000.000.
Langkah Perhitungan:
NSR Harian untuk Seluruh Luas Media (8 m² × Rp150.000) = Rp1.200.000
Total NSR Selama Masa Pemasangan (Rp1.200.000 × 200 hari) = Rp240.000.000
Total Pajak Reklame Terutang (Rp240.000.000 × 25%) = Rp60.000.000
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota memiliki wewenang untuk menetapkan tarif Pajak Reklame dengan batas maksimal 25%. Besaran pokok pajak yang harus dibayar merupakan hasil perkalian antara tarif tersebut dengan dasar pengenaan pajak yang telah ditentukan. Nilai sewa reklame menjadi landasan utama dalam menentukan dasar pengenaan pajak sesuai amanat UU HKPD. Besaran nilai sewa bagi penggunaan jasa pihak ketiga mengikuti angka yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Bagi reklame yang dikelola secara mandiri, penentuan nilai sewa mempertimbangkan aspek teknis yang mencakup jenis, bahan, lokasi, durasi penayangan, jumlah, serta dimensi media tersebut. Berdasarkan Pasal 63 UU HKPD, berbunyi:
"Pasal 63
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda."
