Pajak Air Permukaan: Dasar Hukum, Tarif & Cara Hitung

Air memiliki peran vital bagi keberlangsungan hidup dan roda ekonomi masyarakat. Pertambahan penduduk yang pesat memicu lonjakan permintaan air bersih secara signifikan. Pemerintah mengelola sumber daya ini melalui instrumen pajak untuk mencegah eksploitasi berlebihan serta menjaga keseimbangan lingkungan. Kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) berfungsi menciptakan keadilan bagi warga dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum pemungutan pajak ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

pajak air permukaan
pajak air permukaan

Pemerintah provinsi mengelola Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai pungutan atas pengambilan atau pemanfaatan air yang terdapat pada permukaan tanah oleh individu maupun badan usaha. Ketentuan mengenai pajak ini tercantum dalam Pasal 1 angka 52 UU HKPD. Pemerintah menetapkan kategori tertentu yang bebas dari beban pajak ini demi mendukung kepentingan sosial masyarakat. Kebutuhan dasar rumah tangga, irigasi pertanian rakyat, perikanan rakyat, serta keperluan keagamaan termasuk dalam daftar pengecualian objek pajak. Selain itu, penggunaan air laut dan air payau serta aktivitas lain yang diatur dalam peraturan daerah juga dibebaskan dari kewajiban PAP. Seluruh pemberian pengecualian ini wajib mengutamakan prinsip kelestarian lingkungan dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 angka 52 UU HKPD berbunyi:
"52. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan."

Objek Pajak Air Permukaan

Dasar Pengenaan dan Tarif PAP

Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) merupakan dasar pengenaan PAP yang ditetapkan melalui peraturan gubernur. Perhitungan nilai tersebut berasal dari perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan. Pemerintah daerah menetapkan harga dasar berdasarkan biaya pemeliharaan serta pengendalian sumber daya air. Penentuan bobot air menggunakan koefisien yang mempertimbangkan lokasi pengambilan, volume air, dan kewenangan pengelolaan. Pajak terutang dipungut di wilayah asal air permukaan dengan tarif maksimal sebesar 10% sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.

PT A merupakan perusahaan industri pengelolaan air permukaan yang beroperasi di wilayah Provinsi B. Aktivitas operasional perusahaan melibatkan pengambilan air permukaan dengan volume sebesar 10.000 m³. Pemerintah menetapkan harga dasar air permukaan di wilayah tersebut senilai Rp500 per m³. Tarif Pajak Air Permukaan yang berlaku bagi perusahaan ini adalah sebesar 10% sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat.

Berikut adalah rincian perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk PT A:

Data Komponen Perhitungan:

  • Volume Pengambilan Air: 10.000 m³

  • Harga Dasar Air Permukaan: Rp500 / m³

  • Tarif Pajak (PAP): 10%

Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP):

  • Rumus: Harga Dasar × Volume

  • Perhitungan: Rp500 × 10.000

  • Total NPAP: Rp5.000.000

Perhitungan Pajak Terutang:

  • Rumus: Tarif PAP × NPAP

  • Perhitungan: 10% × Rp5.000.000

  • Total PAP Terutang: Rp500.000

Mekanisme Bagi Hasil PAP

Pemerintah provinsi menyelenggarakan pembagian hasil penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pemerintah kabupaten atau kota di wilayahnya. Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) UU HKPD, porsi bagi hasil ditetapkan sebesar 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten atau kota. Besaran bagi hasil bagi kabupaten atau kota menjadi 80% apabila lokasi sumber air berada dalam satu wilayah administratif yang sama. Ketentuan pembagian ini dilakukan secara proporsional dengan dasar perhitungan panjang sungai serta luas daerah tangkapan air.

Contoh Perhitungan PAP