Pajak Sarang Burung Walet: Aturan Tarif, Dasar Hukum & Cara Hitung Terbaru

Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (2) huruf g UU HKPD. Objek pajak ini mencakup aktivitas pengambilan dan pengusahaan sarang dari burung walet marga Collocalia, yang meliputi jenis Collocalia fuciphaga (walet sarang putih), Collocalia maxima (walet sarang hitam), Collocalia esculenta (walet sapi), serta Collocalia linchi (walet sriti). Merujuk pada Pasal 77 UU HKPD, subjek pajak sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengusahaan sarang tersebut. Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kegiatan lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah setempat.

Edible bird's nests in a swiftlet farm with tax documents for Pajak Sarang Burung Walet.
Edible bird's nests in a swiftlet farm with tax documents for Pajak Sarang Burung Walet.

Objek Pajak Sarang Burung Walet

Ketentuan Tarif dan Penghitungan Pajak

Contoh Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet

Berdasarkan Pasal 79 UU HKPD, tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% melalui peraturan daerah masing-masing wilayah. Nilai jual sarang burung walet menjadi dasar utama dalam pengenaan pajak ini. Nilai tersebut diperoleh melalui hasil perkalian antara harga pasaran umum yang berlaku di daerah bersangkutan dengan volume sarang burung walet yang diambil atau diusahakan. Pasal 79 UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 79

(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda."

Wayan mengelola usaha budidaya sarang burung walet jenis sriti di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pada periode kali ini, volume sarang walet yang dihasilkan mencapai 12 kg dengan harga pasaran umum sebesar Rp20.000.000 per kg. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditentukan dari hasil perkalian volume tersebut dengan harga pasar sehingga mencapai nilai Rp240.000.000. Mengacu pada tarif pajak 10% yang berlaku di Kota Palangka Raya.

Pajak Sarang Burung Walet = Rp240.000.000 × 10% = Rp24.000.000

Maka, total pajak terutang yang wajib dibayarkan oleh Wayan adalah Rp24.000.000.