Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Tarif & Aturan Terbaru
PBBKB merupakan jenis pajak daerah di tingkat provinsi yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar cair maupun gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, objek pajak ini mencakup aktivitas penyerahan bahan bakar dari pihak penyedia kepada konsumen atau pengguna. Tanggung jawab pemungutan pajak berada pada produsen serta importir selaku penyedia bahan bakar, baik untuk tujuan penjualan kepada masyarakat maupun untuk keperluan penggunaan sendiri secara mandiri.


Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Contoh Perhitungan PBBKB
Berikut ini merupakan simulasi perhitungan PBBKB dengan menggunakan tarif pajak sebesar 10% untuk jenis bahan bakar nonsubsidi. Nilai pajak didapatkan melalui perkalian antara harga dasar bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan persentase tarif yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.
Rincian Data:
Jenis BBKB: Pertamax Turbo
Harga jual (sebelum PPN): Rp12.500 per liter
Tarif PBBKB: 10%
Volume pembelian: 50 liter
Perhitungan PBBKB Terutang:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp12.500 per liter
PBBKB per liter: Rp12.500 x 10% = Rp1.250
Total PBBKB (50 liter): Rp1.250 x 50 = Rp62.500
Ketentuan Tarif dan Dasar Pajak PBBKB
Besaran tarif PBBKB ditetapkan dengan batas maksimal sebesar 10%. Khusus bagi kendaraan umum, tarif yang berlaku ditentukan paling tinggi 50% dari tarif kendaraan pribadi. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif melalui peraturan presiden demi menjaga stabilitas harga pada jenis bahan bakar tertentu. Perhitungan beban pajak ini menggunakan nilai jual bahan bakar sebelum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai dasar utama pengenaan pajaknya.
