Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Tarif & Aturan

PBJT Makanan dan Minuman merupakan transformasi dari kebijakan yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran. Berdasarkan UU HKPD, pungutan ini mencakup layanan restoran serta penyedia jasa boga atau katering. Terdapat empat kategori yang dikecualikan dari objek pajak ini. Kategori tersebut meliputi usaha dengan omzet di bawah batas Perda, toko swalayan dengan penjualan produk beragam, pabrik pengolahan makanan, serta penyedia layanan ruang tunggu bandar udara. Pemerintah daerah menetapkan tarif pajak ini dengan batas maksimal 10 persen. Nilai pajak dihitung berdasarkan jumlah total pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa dari konsumen. Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 58

(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)."

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tentang Tarif dan Aturan Terbaru
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tentang Tarif dan Aturan Terbaru

PBJT Makanan dan Minuman

PBJT Konsumsi Tenaga Listrik

PBJT Konsumsi Tenaga Listrik merupakan kategori pajak bagi pengguna akhir yang menggantikan kebijakan Pajak Penerangan Jalan. Pihak penyedia tenaga listrik bertanggung jawab melakukan pemungutan pajak ini secara langsung. Besaran tarif secara umum ditetapkan maksimal 10 persen. Kategori khusus seperti industri dan tambang migas memiliki batas tarif tertinggi 3 persen. Penggunaan daya listrik dari hasil produksi sendiri mendapatkan tarif paling kecil dengan batas maksimal 1,5 persen. Pasal 58 ayat (3) UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 58

(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan

b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen)."

PBJT Jasa Perhotelan

PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan penyediaan akomodasi beserta fasilitas penunjang seperti telepon dan transportasi. Penyewaan ruang rapat atau pertemuan di area hotel merupakan bagian dari objek pajak ini sesuai ketentuan UU HKPD. Batas tarif tertinggi untuk kategori jasa perhotelan adalah 10 persen. Besaran pajak ditentukan berdasarkan total jumlah pembayaran yang diterima oleh pihak hotel dari konsumen.

PBJT Jasa Parkir

PBJT Jasa Parkir mencakup penyelenggaraan tempat parkir serta layanan parkir valet bagi pengguna kendaraan. UU HKPD menetapkan batas tarif tertinggi sebesar 10 persen untuk seluruh kategori layanan ini. Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dari ketentuan UU PDRD yang sebelumnya mematok tarif maksimal 30 persen. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa parkir.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan mencakup sepuluh kelompok layanan mulai dari tontonan film, pergelaran seni, pameran, hingga panti pijat. Penyelenggaraan promosi budaya tradisional serta kegiatan layanan masyarakat tanpa biaya masuk dibebaskan dari pungutan pajak ini. Pemerintah juga memberikan wewenang kepada daerah untuk menetapkan pengecualian lain melalui Perda. Tarif standar bagi jasa hiburan dipatok pada angka 10 persen. Besaran tarif khusus bagi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa berada pada rentang minimum 40 persen hingga maksimum 75 persen. Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, berbunyi:

"Pasal 58

(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)."