Pajak Rokok: Aturan Tarif, Dasar Hukum & Manfaatnya
Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi sesuai amanat Pasal 1 angka 54 UU HKPD. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU HKPD, objek pajak ini mencakup berbagai bentuk konsumsi rokok yang dikenai cukai, seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023 turut menetapkan bahwa rokok elektrik merupakan bagian dari kategori objek Pajak Rokok tersebut. Pasal 33 UU HKPD, berbunyi:
"Pasal 33
(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai."
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023, berbunyi:
"Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Rokok elektrik.
(3) Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.
(4) Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
(6) Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
(7) Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam huruf A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
Objek Pajak Rokok
Pemungut Pajak Rokok
Konsumen rokok merupakan subjek utama dari Pajak Rokok dalam sistem perpajakan. Kewajiban penyetoran pajak ini berada pada pengusaha pabrik rokok serta importir rokok yang telah memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemungutan pajak ini secara bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi melalui perhitungan proporsional yang mengacu pada jumlah penduduk di setiap wilayah.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Rokok
Pasal 36 UU HKPD menetapkan tarif Pajak Rokok sebesar 10% dari total Cukai Rokok yang dipungut oleh pemerintah. Dasar pengenaan pajak ini merujuk pada nilai cukai yang telah ditentukan terhadap komoditas rokok. Perhitungan besaran pajak dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan tersebut dengan tarif yang berlaku. Ketentuan mengenai besaran cukai sebagai landasan perhitungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 untuk kategori sigaret, cerutu, rokok daun, serta tembakau iris. Pasal 36 UU HKPD, berbunyi:
"Pasal 36
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok."
Mekanisme Pembagian Pendapatan Pajak Rokok
Pemerintah provinsi mengalokasikan 70 persen dari hasil pungutan pajak rokok untuk dibagikan kepada pemerintah kabupaten serta kota di wilayahnya sesuai Pasal 85 ayat 4 UU HKPD. Porsi sebesar 30 persen dari total pendapatan tersebut tetap dikelola oleh kas provinsi. Distribusi dana ini dijalankan dengan skema proporsional yang mengacu pada angka populasi penduduk di setiap daerah. Sebagai contoh, jika total penerimaan mencapai 400 miliar rupiah, maka 280 miliar rupiah akan disalurkan ke kabupaten atau kota dan 120 miliar rupiah menjadi hak pemerintah provinsi. Berdasarkan Pasal 85 ayat (4) UU HKPD, berbunyi:
"Pasal 85
(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota."
Contoh Perhitungan Pajak Rokok
Simulasi penghitungan pajak ini dapat dilihat pada satu bungkus sigaret isi 20 batang dengan asumsi tarif cukai senilai Rp1.100 per batang. Nilai cukai keseluruhan untuk satu bungkus tersebut berjumlah Rp22.000. Penentuan pajak rokok dilakukan dengan mengalikan angka cukai tersebut dengan tarif pajak sebesar 10%.
= Rp22.000 × 10%
= Rp2.200
Melalui rumus tersebut, maka beban pajak rokok yang harus dibayarkan adalah senilai Rp2.200 per bungkus.
